Kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan militer negara Daunpendidikan.com
Setiap warga negara harus melakukan kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan
pertahana, negara sebagai suatu sikap dari bela negara. Bela negara adalah
tekad, sikap,dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)berdasarkan Pancasila dan
undang-undang dasar negara. Bagi bangsa Indonesia,bela negara adalah hak dan
kehormatan sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani
oleh setiap warga negara.bela negara sebagai filosofi yang bertujuan agar
setiap warga negara dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan, baik berupa
peraturan tertulis, ataupun tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam
negara dengan maksud agar warga negara itu sendiri mampu mengamalkan
keindahan-keindahan kaidah-kaidah yang berlaku dalam negara tersebut.sehingga
dapat mempertahankan negara dengan pendirian dan kekuatan yang kukuh.
Beberapa pasal undang-undang dasar 1945 yang berkaitan dengan kerja sama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut.
Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dan menghadapi ancaman yang ingin mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.hal tersebut sesuai dengan doktrin pertahanan negara kesatuan republik Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan polri sebagai komponen utama dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.dengan demikian kesadaran bela negara dengan mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan sistem pertahanan negara yang terdiri dari lima nilai dasar yaitu sebagai berikut:
Mungkin hanya itu yang bisa admin bagikan kepada para pembaca semua tentang kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara.semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kalian dan jangan lupa ikuti terus artikel menarik berikutnya.
Beberapa pasal undang-undang dasar 1945 yang berkaitan dengan kerja sama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut.
a. Pasal 30 ayat 1. Yang berbunyi bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam urusan pertahanan dan keamanan negara".
b. Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi bahwa "Pada setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dan menghadapi ancaman yang ingin mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.hal tersebut sesuai dengan doktrin pertahanan negara kesatuan republik Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan polri sebagai komponen utama dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.dengan demikian kesadaran bela negara dengan mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan sistem pertahanan negara yang terdiri dari lima nilai dasar yaitu sebagai berikut:
A. Cinta tanah air
B. Kesadaran berbangsa dan bernegara
C. Keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan
ideologi negara.
D. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
E. Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun
non fisik
Mungkin hanya itu yang bisa admin bagikan kepada para pembaca semua tentang kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara.semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kalian dan jangan lupa ikuti terus artikel menarik berikutnya.
Belum ada Komentar untuk "Kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan militer negara Daunpendidikan.com"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.