Hak Asasi Manusia (HAM) Pengertian Ham, Macam-Macam Ham, Contoh Dan Pelanggaran Ham yang Adadi Indonesia

  Mulai dilahirkan manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi dan diakui pada semua orang. hak tersebut tentunya lebih penting dibandingkan hak seseorang penguasa ataupun raja. hak asasi tersebut sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan diberikan kepada seluruh umat manusia. Meskipun begitu pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia itu sendiri guna mempertahankan hak pribadinya.

Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau pun kepunyaan, sedangkan asasi adalah hak yang utama, sehingga hak asasi manusia atau yang sering kita sebut dengan HAM bisa diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap Insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan yang maha kuasa, dan untuk lebih jelasnya Berikut ini adalah pengertian HAM.

Pengertian hak asasi manusia (HAM)

Hak asasi manusia atau yang sering disebut dengan HAM adalah hak-hak yang sudah diperoleh seseorang sejak yang baru lahir dari kandungan. hak asasi manusia dapat berlaku secara universal, dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Deckaration of independence of USA) dan tercantum dalam undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia. seperti yang bisa kita lihat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1.

Dalam perjanjian bernegara, sudah tercantum unionis serta pactum subjectionisterdapat pactum unionis serta pactum Subjection. rektum Union merupakan suatu perjanjian antara individu guna membentuk negara. sedangkan pactum subjectionis adalah suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes sudah mengakui tentang rektum subjectionis dan tidak mengakui pactum unionis. Johan lock mengakui keduanya yaitu pactum unionis dan pactum subjectionis.

Kedua pemahaman tersebut berpendapat. namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya sesuatu yang dilindungi hak asasi warga negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut harus tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitan nya dengan hal tersebut, HAM adalah hak fundamental yang tidak bisa dicabut, karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk untuk sekarang adalah perangkat yang dikembangkan PBB mulai awal berakhirnya peperangan dunia kedua. sebagai konsekuensinya negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut persoalan HAM untuk masing-masing negara tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, khususnya yang berkaitan dan memenuhi hak asasi manusia pribadi yang terdapat pada yurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh sebab itu pada tataran tertentu akan menjadi sangat salah untuk menyamankan antara hak asasi manusia dengan hak asasi orang lain yang dimiliki oleh warga negara. hak asasi manusia sudah memiliki oleh siapa saja.

Alasan diatas adalah yang bisa menyebabkan hak asasi manusia bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh sebab itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusia tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat penting sebagai perlindungan HAM, karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan untuk setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering kita lihat dan sudah terbukti pada sejarah umat manusia sendiri. berikut ini contoh pelanggaran HAM:

Contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.

2. Menghambat serta membatasi kebebasan pers, berpendapat serta berkumpul lagi hak rakyat dan oposisi.

3. Hukum diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil juga tidak manusiawi.

4. Memanipulasi dan membuat aturan aturan pemilihan umum dan tidak sesuai dengan keinginan dari penguasa partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.

5. Para penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan kepada rakyat dan oposisi.

6. Diskriminasi adalah pembatas, pengucilan serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, etnis, serta agama.
pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut para ahli

Pengertian Hak asasi manusia (HAM) menurut ahli

UU No. 39 tahun 1999
  Iyalah seperangkat hak yang sudah melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia sejak lahir merupakan makhluk Tuhan yang maha kuasa. hak merupakan anugerahnya yang harus selalu dihormati serta dijunjung tinggi dan dilindungi oleh setiap negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

1. Johan locke
  Hak asasi manusia HAM adalah suatu hak yang diberikan langsung dari Tuhan yang bersifat kodrat. yang berarti hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak bisa dipisahkan hakekatnya, sehingga bersifat suci.

2. David Beetham dan Kevin Boyle
  Hak asasi manusia HAM adalah hak-hak setiap individu yang berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

3. Haar Tilaar
  Hak asasi manusia HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap Insan, Jika setiap Insan tidak memiliki hak-hak maka setiap Insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia wajar nya. hak-hak tersebut didapatkan pada diri manusia sejak mereka lahir ke dunia.

4. Prof.koentjoro poerbo Pranoto
  Hak asasi manusia HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. hak tersebut telah dimiliki oleh diri manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak bisa dipisahkan sehingga hal tersebut bersifat suci.

5. Muladi
  Hak asasi manusia HAM adalah segala sesuatu yang pokok atau mendasar yang sudah melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

6. Poster R Baehr
  Hak asasi manusia HAM adalah hak yang mendasar dan bersifat mutlak dan Sudah dimiliki oleh setiap insan yang ada di dunia untuk berkembang dirinya.

7. G.J Wolhos

Hak asasi manusia HAM adalah hak yang sudah menjadi akar dan melekat dalam diri seseorang dari lahir kedunia dan hak hak tersebut tidakbisa dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lai sama halnya dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.



Belum ada Komentar untuk "Hak Asasi Manusia (HAM) Pengertian Ham, Macam-Macam Ham, Contoh Dan Pelanggaran Ham yang Adadi Indonesia"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel