UNSUR UNSUR PEMERINTAHAN DESA YANG TERDIRI DARI Kepala desa, Perangkat desa, Badan perwakilan desa Dan Lembaga Kemasyarakatan
Pemerintahan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, pemerintahan desa bersifat otonom. yang berarti pemerintahan desa berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan nya itu sendiri dalam mengatur dan mengurus masyarakatnya. pemerintahan desa terdiri atas beberapa unsur seperti, kepala desa, badan perwakilan desa (BPD), perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Menurut undang-undang tahun 2014 nomor 32. yang termasuk perangkat desa adalah sebagai berikut:
A. Kepala desa.
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala Desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala desa atau disingkat Pilkades. masa jabatan kepala desa selama 6 sampai 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berakhir. kepala desa berasal dari penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa tersebut.
Menurut peraturan pemerintahan tahun 2015 Nomor 72. ada beberapa syarat untuk menjadi seorang kepala desa. syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. setia kepada Pancasila sebagai dasar undang-undang 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta pemerintah negara.
3. berpendidikan minimal SLTP atau sederajat.
4. berusia paling rendah 25 tahun.
5. bersedia dicalonkan atau mencalonkan menjadi kepala desa.
6. asli penduduk desa setempat.
7. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran atau tindakan pidana kejahatan dengan hukum paling singkat 5 tahun.
8. tidak dicabut hak pilihnya.
9. belum pernah menjabat kepala desa paling lama dua periode atau 10 tahun dua kali masa jabatan.
10. memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten atau kota.
Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada camat, Tetapi hanya dikoordinasikan oleh camat, kepala desa bisa diberhentikan atas usul DPD Kepada Bupati atau wakil kota melalui zaman berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Kepala desa dilantik oleh bupati atau wakil kota paling lambat 30 hari Setelah dinyatakan terpilih. kepala desa mendapat gaji atau upah bukan dari pemerintah, melainkan dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. tanah kas Desa ini di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" setelah masa jabatannya habis tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah.
Seorang Kepala Desa mempunyai tugas, di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintah, urusan pembangunan, serta urusan Pemasyarakatan. Seorang Kepala Desa memiliki kewajiban dalam melaksanakan tugasnya. berikut ini kewajiban-kewajiban nya:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. melaksanakan kehidupan demokrasi dan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
6. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
7. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
8. melaksanakan dan mempertahankan jawaban pengelolaan keuangan desa.
9. mendamaikan perselisihan masyarakat desa tersebut.
10. mengembangkan pendapatan masyarakat serta desa.
11. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial, budaya, dan adat istiadat Set tempat.
12. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
13. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban, kepala desa juga memiliki kewenangan, secara umum kewenangan kepala desa adalah memimpin menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kewajiban yang ditetapkan bersama badan perwakilan desa (BPD). mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa. Selain itu kepala desa berwenang membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa. mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif. serta mewakili desanya di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Perangkat desa.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa. dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.
Menurut undang-undang tahun 2014 nomor 32. yang termasuk perangkat desa adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris desa (sekdes)
Sekretaris desa merupakan unsur atau staf yang membantu kepala desa. yang berarti sekretaris desa adalah orang kedua setelah kepala desa. sekretaris desa bertugas pada bidang administrasi dan pelayanan umum. contohnya kegiatan surat-menyurat, kegiatan kearsipan, kegiatan membuat laporan.
2. Kepala dusun (kardus)
Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya (dusun). Adapun fungsi dan tugasnya melaksanakan kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya serta melaksanakan kebijaksanaan dan keputusan kepala desa.
3. kepala urusan (Kaur).
Penetapan kepala urusan sesuai kebutuhan masing-masing desa, misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan Pemasyarakatan, dan lain-lain sebagainya. kedudukan guru sebagai pembantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan atau kearsipan kepada kepala desa. fungsi dan tugas pokoknya melaksanakan ketatausahaan serta melaksanakan pencatatan. pengumpulan, dan pengolahan data yang menyangkut bidang tugasnya masing-masing.
C. Badan perwakilan desa.
Badan perwakilan desa (BPD) merupakan lembaga legislatif perwujudan dari deklarasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. anggota DPD berasal dari wakil penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota DPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan dengan ketentuan seperti pada tabel disamping.
BPD berfungsi mengayomi, legislasi, pengawasan, dan menampung aspirasi rakyat. mengayomi maksudnya menjaga kelestarian adat istiadat dan kehidupan serta berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan nya. legislasi maksudnya merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama Pemerintah desa. anggaran pendapatan belanja desa, serta Keputusan Kepala Desa, menampung aspirasi rakyat Maksudnya menangani dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang. Adapun tugas BPD, yaitu antara lain menetapkan Peraturan desa bersama kepala desa. menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
D. Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan. lembaga kemasyarakatan merupakan Mitra Pemerintah desa adalah memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan melalui peraturan desa. salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam membangun. Adapun contoh lembaga kemasyarakatan yang ada di suatu daerah antara lain Rukun Tetangga (RT), rukun Warga (RW), pos pelayanan terpadu (posyandu), program kesejahteraan keluarga (pkk), Lembaga Musyawarah desa (LMD), lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD).
Belum ada Komentar untuk "UNSUR UNSUR PEMERINTAHAN DESA YANG TERDIRI DARI Kepala desa, Perangkat desa, Badan perwakilan desa Dan Lembaga Kemasyarakatan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.