Memahami Sistem Pemerintahan Kabupaten Kota Dan Provinsi Secara Lengkap

  kali ini kita akan belajar memahami1 tentang pemerintahan Kabupaten, kota, dan provinsi. seperti pada pemerintahan desa atau kelurahan dan kecamatan, di dalam pemerintahan kabupaten kota dan provinsi juga terdapat unsur-unsur pemerintahan. Tahukah kamu, Apa saja unsur yang terdapat di pemerintahan Kabupaten, kota dan provinsi?. Bagaimana pula struktur organisasinya?. Mari pelajari bersama-sama.



Pemerintah kabupaten dan kota.

  pembentukan pemerintahan kabupaten dan kota bertujuan untuk lebih memudahkan jalannya pemerintahan. pemerintahan kabupaten dan kota menjalankan pemerintahan di wilayah masing-masing. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang Diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

1. wilayah kabupaten dan kota.
  Kabupaten merupakan gabungan dari beberapa Kecamatan. pada era Hindia Belanda, istilah Kabupaten dikenal dengan Regentschap, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang Regent atau wakil penguasa. wilayah kabupaten lebih luas daripada wilayah kecamatan. keadaan wilayah kabupaten yang satu berbeda dengan yang lain. ada yang di dataran tinggi dan dataran rendah. ada yang berupa gunung atau pegunungan, bukit, daerah pantai, Teluk serta lautan. keadaan penduduknya juga berbeda, ada yang padat dan ada yang jarang. mata pencahariannya pun penduduknya tergantung dengan keadaan alam masing-masing Kabupaten yang ditempatinya.

  kota juga terdiri atas beberapa Kecamatan. jika dibandingkan Kabupaten wilayah kota cenderung lebih sempit dilihat dari sisi geografisnya, perbedaan lain yang mencolok adalah Tersedianya fasilitas-fasilitas hidup yang lebih lengkap dan modern di kota-kota. jika wilayah kabupaten belum merata dalam penyediaan fasilitas-fasilitas hidup, di kota fasilitas-fasilitas nya hampir merata.

2. hak pemerintah Kabupaten atau kota.
   hak pemerintahan kabupaten dan kota diatur dalam pasal 21 dan 22 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut hal hal tersebut:

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. memilih pimpinan daerah.
c. mengelola aparatur daerah.
d. mengelola kekayaan daerah.
e. memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah tersebut.
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. kewajiban Pemerintah kabupaten dan kota.
   kewajiban Pemerintah kabupaten dan kota juga diatur dalam pasal 21 dan 22 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. berikut kewajiban-kewajiban tersebut.
a. melindungi masyarakat dan menjaga persatuan kesatuan serta kerukunan nasional, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.



h mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. melestarikan lingkungan hidup.
l. mengelola administrasi kependudukan.
m. melestarikan nilai sosial budaya.
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

4. unsur-unsur pemerintahan kabupaten dan kota.
   pemerintahan kabupaten dan kota memiliki beberapa unsur untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. berikut di Jelaskan beberapa unsur unsur tersebut.

  a. bupati atau wakil kota.
  Bupati atau Walikota disebut sebagai kepala daerah. Bupati adalah pemimpin pemerintah Kabupaten, sedangkan Walikota adalah pemimpin pemerintahan Kota. bupati atau walikota dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada (pemilihan kepala daerah). jabatan Bupati dan Wakil kota selama 5 tahun. bupati atau walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten dan Kota. kedudukan bupati atau walikota sejajar dengan DPRD. Bupati atau Walikota sebagai Kepala Daerah mempunyai tugas sebagai berikut.

1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan dan ketetapan bersama DPRD.
2. mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
3. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6. mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Belum ada Komentar untuk "Memahami Sistem Pemerintahan Kabupaten Kota Dan Provinsi Secara Lengkap"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel