PENGERTIAN DESA, SISTEM PEMERINTAHAN DESA SERTA KECAMATAN


 Pernahkah kalian mendengar istilah desa?. apa yang kalian pikirkan jika mendengar kata istilah tersebut?. Kalian tentu akan berpikir bahwa desa merupakan tempat yang hijau dan jauh dari perkotaan. di desa biasanya ada adat istiadat yang sangat dihormati dan dilestarikan. agar kehidupan masyarakat di desa berjalan teratur dan terencana. disusunlah suatu pemerintahan desa. selain Desa ada Kelurahan yang kedudukannya setingkat dengan desa. sedangkan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan disebut dengan Kecamatan. struktur organisasi pemerintahan di suatu desa dan Kecamatan berbeda-beda. Oleh sebab itu sistem pemerintahannya pun sedikit berbeda pula.


Pemerintahan desa

  Pemerintahan desa diatur dalam peraturan pemerintahan Nomor 72 tahun 2015. yang berdasarkan peraturan pemerintahan tersebut kita harus mengetahui tentang desa. pemerintahan desa dan perangkat desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa tersebut.

Pengertian desa

 Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. pengertian desa menurut UU Nomor 32 tahun 2004 adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat di tempat itu yang berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Desa berada di bawah kecamatan, pusat terdiri atas beberapa Dusun atau kampung. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga).

  Desa di bentuk atas ke inginan masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial lembaga masyarakat setempat. pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa.atau bagian desa yang bersandingan, atau prmekaran dari suatu desa menjadi 2 desa atau lebih. atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. untuk membentuk sebuah desa diperlukan beberapa persyaratan. dan berikut adalah persyaratan-persyaratan membentuk desa.

1. Adanya sarana dan prasarana, seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, irigasi untuk kelancaran pembangunan desa.
2. Jumlah penduduk yang memenuhi.
3. Adanya batas luas wilayah yang jelas.
4. Adanya perangkat desa.
5. Adanya bagian-bagian wilayah serta kerja yang terdiri atas beberapa dusun.

Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN DESA, SISTEM PEMERINTAHAN DESA SERTA KECAMATAN"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel